![]() |
| AHOK ditetapkan sebagai tersangka |
UHO BICARA-JAKARTA — Bareskrim Polri menetapkan
Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah
melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak
kemarin, Selasa (15/11/2016).
"Diraih kesepakatan meskipun tidak bulat
didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan
di pengadilan terbuka," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono di Mabes Polri,
Rabu (16/11/2016).
"Dengan demikian, (perkara ini) akan
ditingkatkan dengan tahap penyidikan dengan menetapkan Saudara Basuki Tjahaja
Purnamasebagai tersangka," ujarnya.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan
Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28
ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.[uhobicara.com]
ahok tersangka penistaan agama, kabareskrim
penulis : Ambaranie nadia kemala movanita


0 Komentar